Universitas Lampung

Mahasiswa PPKn Unila Dalami Hukum Adat dan Kearifan Lokal Lewat Seminar Daerah 2026

×

Mahasiswa PPKn Unila Dalami Hukum Adat dan Kearifan Lokal Lewat Seminar Daerah 2026

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa PPKn Unila Dalami Hukum Adat dan Kearifan Lokal Lewat Seminar Daerah 2026
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung sukses menggelar Seminar Daerah Tahun 2026 bertema “Kearifan Lokal sebagai Pilar Etika dan Pedoman Sosial dalam Menghadapi Tantangan Kehidupan Modern”. | Unila

Misterius.co.id – Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung sukses menggelar Seminar Daerah Tahun 2026 bertema “Kearifan Lokal sebagai Pilar Etika dan Pedoman Sosial dalam Menghadapi Tantangan Kehidupan Modern” di Aula A FKIP Universitas Lampung, Sabtu, 20 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi proyek Mata Kuliah Hukum Adat mahasiswa PPKn Angkatan 2023 yang bertujuan memperkuat pemahaman mengenai eksistensi hukum adat di tengah perkembangan zaman serta tantangan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Seminar menghadirkan dua narasumber, yakni PYM SPDB Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H., Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23 Kepaksian Pernong, serta Prof. Admi Syarif, Ph.D. Kehadiran tokoh adat dan akademisi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai adat sekaligus menempatkan hukum adat dalam konteks akademik dan kehidupan bernegara.

Dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Adat, Abdul Halim, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk pembelajaran kontekstual yang dirancang agar mahasiswa memperoleh pengalaman belajar secara langsung dari para ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Mahasiswa tidak cukup hanya mempelajari teori di ruang kelas. Melalui seminar ini mereka dapat memahami bagaimana hukum adat hidup, berkembang, dan tetap relevan di tengah masyarakat. Harapannya, mahasiswa mampu melihat hukum adat sebagai bagian penting dalam membangun karakter dan kehidupan berbangsa,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23, Edward Syah Pernong, menegaskan bahwa adat Lampung bukan sekadar warisan budaya, melainkan juga pedoman moral dan etika yang menjadi landasan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, generasi muda memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat agar tidak tergerus oleh arus globalisasi dan perubahan zaman.

BACA JUGA  Agribisnis FP Unila Dampingi Desa Pasuruan Petakan Potensi untuk Pembangunan Desa Inklusif

Sementara itu, Prof. Admi Syarif menjelaskan bahwa hukum adat masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dinilai mampu menjadi alternatif dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial sekaligus memperkuat identitas bangsa di tengah dinamika kehidupan modern.

Seminar berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan mahasiswa, dosen, serta peserta undangan. Berbagai isu mengenai pelestarian budaya, tantangan modernisasi, hingga implementasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari menjadi topik yang mendapat perhatian besar dari para peserta.

Melalui penyelenggaraan Seminar Daerah Tahun 2026 ini, Program Studi PPKn FKIP Universitas Lampung berharap mahasiswa mampu mengembangkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum adat serta menjadikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai landasan etika, pembentukan karakter, dan pedoman sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Seminar ini sekaligus menjadi bukti bahwa kearifan lokal dan hukum adat tetap relevan untuk menjawab berbagai tantangan kehidupan modern serta menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan jati diri bangsa Indonesia.