Misterius.co.id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan terobosan dengan menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) sektor kehutanan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP kehutanan.
Langkah strategis itu mengemuka dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu, 17 Juni 2026.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam sehingga harus dikelola secara berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan jangka panjang.
“Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Mirza.
Ia menjelaskan bahwa hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya air, tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan pangan dan menggerakkan perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Karena itu, pengelolaan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang.
“Pengelolaan hutan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, optimalisasi PNBP kehutanan perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” katanya.
PNBP sektor kehutanan merupakan penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menjadi sumber pendapatan negara, PNBP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan hutan serta mendukung rehabilitasi kawasan hutan melalui Dana Reboisasi.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa subjek PNBP kehutanan meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kawasan hutan produksi serta pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Sementara itu, objek PNBP mencakup pemanfaatan sumber daya alam hutan, baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.
Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPHL Wilayah VI akan menjalankan sejumlah strategi. Langkah tersebut meliputi pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP, identifikasi potensi pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), peningkatan sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP, penguatan pendampingan kelompok perhutanan sosial, hingga penambahan tenaga teknis pengelolaan hutan atau GANISPH.
Gubernur Mirza menekankan bahwa keberhasilan optimalisasi PNBP kehutanan membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pengelola kawasan hutan, kelompok perhutanan sosial, hingga masyarakat.
Menurutnya, tata kelola hutan yang baik tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.













