Misterius.co.id – Menyikapi tingginya kebutuhan dan keterbatasan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang berhak menerima BBM bersubsidi, untuk memanfaatkan mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi melalui Aplikasi XStar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperindag Kabupaten Way Kanan, Riva Adi Candra, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota BBM bersubsidi karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi masyarakat yang berhak agar dapat memperoleh akses BBM bersubsidi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Surat Rekomendasi BBM bersubsidi dapat diajukan oleh masyarakat yang memiliki usaha di sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, transportasi, maupun pelayanan umum. Pengajuan dilakukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu sesuai bidang usahanya dan diproses secara digital melalui Aplikasi XStar.
“Apabila masyarakat memiliki usaha yang memenuhi kriteria penerima BBM bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan OPD pengampu untuk mengurus Surat Rekomendasi melalui Aplikasi XStar. Dengan demikian, kebutuhan BBM untuk mendukung kegiatan usaha dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riva Adi Candra.
Ia menambahkan, penggunaan Aplikasi XStar memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat karena proses pengajuan dan verifikasi dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Sistem digital tersebut juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, penerima Surat Rekomendasi BBM bersubsidi meliputi sektor usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum yang memenuhi persyaratan. Penerbitan Surat Rekomendasi tersebut tidak dipungut biaya dan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi.
Disperindag Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan guna memperjuangkan kebutuhan kuota BBM daerah dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui pemanfaatan Aplikasi XStar dan mekanisme Surat Rekomendasi yang tepat, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan dapat semakin tertib, legal, dan tepat sasaran sehingga mampu membantu keberlangsungan usaha masyarakat secara berkelanjutan.













