Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Langkah Tegas Atasi Tunggakan Retribusi Fiber Optic

×

Pemprov Lampung Siapkan Langkah Tegas Atasi Tunggakan Retribusi Fiber Optic

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Siapkan Langkah Tegas Atasi Tunggakan Retribusi Fiber Optic
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan serta pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang. | Pemprov Lampung

Misterius.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan serta pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Marindo menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memastikan ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan.

“Kegiatan ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat creative financing. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis wajib memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsip dasarnya, lahan milik daerah yang digunakan untuk kepentingan bisnis, baik untuk penanaman kabel fiber optic maupun kegiatan lainnya, wajib membayar sewa sesuai Peraturan Daerah,” jelasnya.

Marindo juga menyebutkan bahwa dalam regulasi pemanfaatan aset daerah, terdapat kategori khusus untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan bisnis yang belum diatur secara spesifik saat peraturan disusun.

Terkait tunggakan retribusi dari sejumlah penyedia jaringan internet, Pemprov Lampung menyiapkan langkah strategis yang akan dilakukan secara paralel. Pertama, penguatan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung proses mediasi dan penegakan hukum.

Kedua, Pemprov Lampung akan mengirimkan surat peringatan terakhir kepada BUMN yang masih memiliki tunggakan kewajiban retribusi. Dalam surat tersebut, diberikan tiga opsi, yaitu melunasi kewajiban, melakukan pembongkaran mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.

BACA JUGA  Gubernur Mirza Dorong UMKM Manfaatkan AI dan Perluas Pasar untuk Tingkatkan Daya Saing

Ketiga, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk penyelesaian secara persuasif.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, melindungi aset daerah, serta memastikan seluruh pemanfaat aset memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga berharap adanya iktikad baik dari penyedia jaringan internet guna mendukung pembangunan daerah dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Lampung.