Pesisir Barat

Satreskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

×

Satreskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Terduga Pelaku Diamankan. Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (23) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit IV PPA bersama Tim Tekab 308 di kediaman terduga pelaku di Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa. Dok: Ist

Misterius.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dugaan perkosaan. Seorang pria berinisial IS (23) diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Pesisir Barat.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 19 Juni 2026.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial NE, sedangkan terduga pelaku adalah IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mengajak korban bertemu melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling sebelum menuju sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dengan disertai ancaman akan meninggalkan korban seorang diri apabila menolak keinginannya.

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Pesisir Barat segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 21 Juni 2026, Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Pekon Way Nukak.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Meidy.

Ia menegaskan bahwa Polres Pesisir Barat berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, cepat, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Wabup Pesisir Barat Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Ngaras

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Meidy.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai bra berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf g juncto Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.