Berita

PC PMII Bandar Lampung Kritisi Dampak Lingkungan Pembangunan Living Plaza

×

PC PMII Bandar Lampung Kritisi Dampak Lingkungan Pembangunan Living Plaza

Sebarkan artikel ini
PC PMII Bandar Lampung Kritisi Dampak Lingkungan Pembangunan Living Plaza
Ketua Umum PC PMII Bandar Lampung, Topik Sanjaya. | Ist

Misterius.co.id – Ketua Umum PC PMII Bandar Lampung, Topik Sanjaya, menyampaikan kritik terhadap pembangunan Living Plaza di Kota Bandar Lampung yang hingga kini masih memunculkan berbagai polemik di tengah masyarakat.

Menurut Topik, pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang berkembang terkait proyek pembangunan tersebut.

Ia menilai pembangunan berskala besar harus memperhatikan berbagai aspek penting, mulai dari lingkungan hidup, tata ruang, dampak sosial, hingga kepentingan masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, seluruh proses perizinan dan kajian yang menjadi dasar pelaksanaan proyek seharusnya dapat diakses secara transparan oleh publik.

“Kami mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap pembangunan Living Plaza? Apakah seluruh dokumen lingkungan, kajian dampak, serta rekomendasi teknis telah dievaluasi secara menyeluruh dan sesuai dengan kondisi terkini?” tegas Topik Sanjaya.

PC PMII Bandar Lampung berpandangan bahwa pemerintah tidak cukup hanya hadir pada tahap penerbitan izin. Pengawasan terhadap seluruh tahapan pembangunan juga harus dilakukan secara konsisten guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting mengingat muncul berbagai kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan, seperti berkurangnya kawasan resapan air, meningkatnya risiko banjir, hingga kemungkinan terganggunya keseimbangan ekosistem dan tata ruang perkotaan.

Topik menegaskan bahwa DLH memiliki tanggung jawab moral maupun kelembagaan untuk memastikan setiap pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan pembiaran. DLH harus tampil di depan menjelaskan kepada publik apa saja langkah pengawasan yang telah dilakukan. Jika memang tidak ada masalah, maka sampaikan secara terbuka. Namun jika terdapat kekurangan atau pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

BACA JUGA  Wagub Jihan Dukung Penguatan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Selain DLH, PC PMII Bandar Lampung juga mempertanyakan peran Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya dalam memastikan kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang maupun ketentuan perizinan yang berlaku.

Topik menegaskan bahwa investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, investasi yang sehat adalah investasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung investasi yang sehat dan berpihak kepada rakyat. Namun kami menolak apabila pembangunan dilakukan tanpa transparansi, tanpa pengawasan yang jelas, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat di masa mendatang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, PC PMII Bandar Lampung juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung mengoptimalkan fungsi pengawasannya guna memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi, teknis, maupun ketentuan lingkungan dalam proyek pembangunan Living Plaza.

Topik menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah.

“Mahasiswa memiliki tugas sebagai kontrol sosial. Kami tidak ingin pembangunan di Kota Bandar Lampung meninggalkan persoalan lingkungan yang nantinya harus ditanggung oleh masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik,” tegasnya.

Sebagai penutup, PC PMII Bandar Lampung mendesak DLH bersama seluruh instansi terkait segera menyampaikan laporan terbuka kepada masyarakat mengenai status perizinan, hasil kajian lingkungan, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan dalam pembangunan Living Plaza.

Menurut PMII, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya.”

BACA JUGA  Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden