Lampung

JDIH Jadi Pilar Keterbukaan Informasi, Lampung Tingkatkan Integrasi Data Hukum

×

JDIH Jadi Pilar Keterbukaan Informasi, Lampung Tingkatkan Integrasi Data Hukum

Sebarkan artikel ini
JDIH Jadi Pilar Keterbukaan Informasi, Lampung Tingkatkan Integrasi Data Hukum
Kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis, 11 Juni 2026. | Pemprov Lampung

Misterius.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memperkuat komitmen dalam optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis, 11 Juni 2026.

Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Al Fadri, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik di era digital.

Menurutnya, JDIH tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus bertransformasi menjadi pusat pengetahuan yang mampu menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat secara cepat dan terintegrasi.

“Masyarakat saat ini menuntut aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Yudhi saat membacakan sambutan Gubernur Lampung.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi hukum nasional.

Ia menjelaskan, dengan capaian nilai Paripurna dalam pengelolaan JDIH tahun 2025, DPD RI terus melakukan berbagai inovasi teknologi, mulai dari integrasi data hingga pengembangan fitur aplikasi mobile. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai produk hukum, termasuk Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah dan evaluasi kebijakan strategis lainnya, dapat diakses secara inklusif oleh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh pengelola JDIH di Provinsi Lampung untuk menyelaraskan standar pengelolaan dokumentasi hukum, memperkuat sinkronisasi data antarlembaga, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA  Gubernur Lampung dan Ketua Komisi III DPR RI Hadiri Pelantikan BEM Unila 2026, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Melalui penguatan JDIH, Pemerintah Provinsi Lampung berharap setiap regulasi yang dihasilkan dapat lebih mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.