Berita

Antisipasi Blackout Jawa-Bali, Presiden Prabowo Diminta Evaluasi RUPTL dan Manajemen PLN

×

Antisipasi Blackout Jawa-Bali, Presiden Prabowo Diminta Evaluasi RUPTL dan Manajemen PLN

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Blackout Jawa-Bali, Presiden Prabowo Diminta Evaluasi RUPTL dan Manajemen PLN
Wakil Ketua Umum DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM), Tody Ardiansyah Prabu, S.H. | Ist

Misterius.co.id – Kekhawatiran mengenai potensi pemadaman listrik massal atau blackout di sistem kelistrikan Jawa-Bali kembali mencuat setelah muncul informasi mengenai kekurangan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Isu ini menjadi perhatian serius karena sistem Jawa-Bali merupakan tulang punggung penyediaan listrik nasional yang melayani lebih dari separuh kebutuhan listrik Indonesia. Gangguan pasokan bahan bakar utama pembangkit berisiko memengaruhi stabilitas jaringan listrik secara luas.

Wakil Ketua Umum DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM), Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menanggapi persoalan tersebut. Hal yang menjadi sorotan utama adalah adanya sekitar 20 juta ton kebutuhan batu bara PLN yang hingga kini disebut belum memiliki kontrak pasokan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan rantai pasok energi nasional, terutama ketika kebutuhan listrik terus meningkat seiring pertumbuhan industri, bisnis, dan rumah tangga.

Jika pasokan terganggu dalam waktu lama, sejumlah PLTU berpotensi mengalami penurunan produksi bahkan penghentian operasi sementara. Hal ini berdampak pada kerugian ekonomi luar biasa bagi masyarakat Indonesia, termasuk para petani dan peternak yang kerugiannya dapat langsung diderita secara nyata. Secara umum, kondisi ini juga mengancam pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Batu bara hingga saat ini masih menjadi sumber energi utama dalam bauran listrik nasional. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan lebih dari 60 persen listrik Indonesia masih bergantung pada PLTU berbahan bakar batu bara. Ketergantungan yang tinggi tersebut membuat setiap gangguan pasokan memiliki dampak langsung terhadap keamanan energi nasional.

BACA JUGA  Terungkap Temuan BPK, Nusron Cabut HGU 85.244 Hektare Sugar Group di Lahan Milik TNI AU

Pemerintah selama ini menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memasok sebagian produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi pembangkit listrik. Namun, tingginya harga batu bara di pasar ekspor kerap menjadi tantangan dalam memastikan pasokan domestik tetap terpenuhi sesuai kebutuhan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui adanya persoalan dalam pemenuhan kebutuhan batu bara PLN. Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada 15 Juni 2026, Bahlil mengungkapkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton per tahun, sementara kontrak yang telah ditandatangani baru sekitar 134 juta ton. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 20 juta ton yang belum terikat kontrak.

Dalam wawancara yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan, Bahlil bahkan mengaku sudah “capek” karena banyak pihak yang tidak sinkron dalam menyelesaikan persoalan pasokan batu bara ke PLN. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan alokasi batu bara melalui skema DMO, namun proses kontrak dan distribusi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala sehingga kebutuhan PLN belum sepenuhnya terpenuhi.

Bahlil menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan cadangan batu bara. Pemerintah bahkan telah menetapkan alokasi sekitar 190 juta ton batu bara untuk kebutuhan domestik sektor kelistrikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 hingga 160 juta ton telah mendapatkan konfirmasi pasokan dari perusahaan tambang. Persoalan utama disebut terletak pada kesulitan memperoleh batu bara kalori menengah (Medium Rank Coal) yang dibutuhkan sejumlah PLTU. PLN membutuhkan batu bara berkalori medium yang kualitasnya lebih baik untuk operasional pembangkit listrik, akan tetapi jenis batu bara tersebut saat ini semakin sedikit di pasaran.

BACA JUGA  Kolaborasi Pemda dan Diaspora, Banjar Siapkan Strategi Pembangunan Inklusif

Berdasarkan data teknis, terdapat tiga penyebab utama dari ancaman pemadaman saat ini:

Kerusakan Pembangkit Swasta: Dua PLTU skala besar milik mitra swasta (Independent Power Producer) mengalami kendala teknis mendadak dan keluar dari sistem transmisi Jawa.

Pasokan Energi Primer: Terdapat tantangan pemenuhan batu bara kalori menengah (Medium Rank Coal). Namun saat ini, penyaluran pasokan darurat sudah mulai dialirkan ke PLTU se-Pulau Jawa berkat dukungan Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.

Manajemen Beban Terbatas: Guna mencegah pemadaman total (blackout), PLN menerapkan pembatasan pasokan listrik terukur secara bergilir di beberapa area Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Malang Raya.

Ancaman blackout tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi. Pemadaman listrik skala besar dapat menghentikan aktivitas industri, mengganggu layanan publik, menurunkan produktivitas usaha, hingga merugikan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik untuk kegiatan sehari-hari. Karena itu, sejumlah pengamat menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan PLN.

Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah, kritik mulai diarahkan kepada PLN dan pemerintah. Tody Ardiansyah Prabu menilai masalah ini tidak semata-mata disebabkan kurangnya pasokan batu bara, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengelolaan kontrak jangka panjang, serta koordinasi antara pemerintah, PLN, dan perusahaan tambang.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional, baik strategi jangka pendek, menengah, maupun panjang—bukan hanya sekadar permintaan maaf dari Direksi PLN kepada rakyat Indonesia. Sebagai satu-satunya perusahaan besar yang memonopoli penuh distribusi listrik di Indonesia, tata kelola keuangan dan operasional PLN kini dipertanyakan oleh publik.

BACA JUGA  PW Fatayat NU Lampung Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa untuk Almarhumah Hj. Margaret Aliyatul Maimunah

Oleh karena itu, DPP FABEM-SM mendesak agar jajaran direksi dan manajemen PLN diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan lingkaran pimpinan atau titipan politik. Tuntutan agar PT PLN (Persero) dikelola dengan sistem meritokrasi yang kuat terus menguat akibat munculnya sejumlah masalah operasional dan tata kelola ini.

Pemerintah dan PLN diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pasokan listrik kembali stabil. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, bahkan turut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi jajaran direksi PLN, termasuk memunculkan tuntutan agar Direktur Utama PLN mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas menurunnya keandalan layanan listrik. Meski demikian, fokus utama saat ini adalah memastikan krisis pasokan dapat diatasi, memperkuat cadangan energi, dan mempercepat diversifikasi sumber listrik agar ancaman serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Di sisi lain, DPP FABEM-SM bersama DPW FABEM Sumatera Utara juga menekankan urgensi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi atau merevisi skema Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang baru disahkan oleh Kementerian ESDM. Mereka mempertanyakan sejauh mana dokumen peta jalan 10 tahun tersebut mampu menghadirkan solusi konkret untuk ketahanan energi nasional.

Dalam sistem tata kelola ini, Kementerian ESDM bertindak sebagai “otak” yang merumuskan regulasi, kebijakan, arah transisi energi, tarif, hingga kuota subsidi. Sementara itu, PT PLN (Persero) bertindak sebagai “otot” atau operator utama di lapangan yang mengeksekusi pembangunan pembangkit, pemeliharaan jaringan, distribusi listrik, serta bertanggung jawab langsung atas gangguan teknis pelayanan masyarakat. Selain kedua elemen tersebut, terdapat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) di bawah Kementerian ESDM yang bertugas mengatur perizinan serta keselamatan instalasi.